Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Dua Dari Tujuh Orang yang Diamankan Masih Remaja

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias mengatakan lokasi penggerebekan acap kali jadi tempat transaksi narkoba.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Dua Dari Tujuh Orang yang Diamankan Masih Remaja
Rilis kasus narkoba di Polsek Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sektor Krembengan, Surabaya menggerebek lokasi pesta narkoba di kawasan Sawah Pulo SR II. Dari tujuh orang yang tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis sabu, dua diantaranya masih remaja umur 15 tahun.

“Mereka ditangkap dalam satu lokasi. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Pas makai mereka itu berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” kata Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, lokasi penggerebekan memang acap kali dijadikan transaksi narkoba.

“Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung megggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama,” kataya.

Baca Juga:Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Mirisnya, dua dari lima orang tersangka pengguna narkoba adalah anak di bawah umur.

“Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 4,48 gram narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu, dan satu buah pipet kaca.

Evan menjelaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penjual narkoba tersebut.

“Saat kami tiba, mereka (penjual) baru saja melakukan transaksi. Jadi, kami berupaya untuk melakukan pengejaran kepada mereka,” katanya

Baca Juga:Positif Narkoba, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Dicopot

Ketujuh pelaku kasus narkoba tersebut akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Evan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini