Edan! Kakek Bau Tanah di Kediri Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri Sampai Hamil

Kakek bau tanah berinisial TM asal Kediri Jawa Timur ( Jatim ) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Edan! Kakek Bau Tanah di Kediri Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri Sampai Hamil
Kakek bau tanah dibekuk Kepolisian Kediri Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kakek bau tanah berinisial TM asal Kediri Jawa Timur ( Jatim ) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri itu kini harus mendekam di penjara. Pria 65 tahun itu tegas melakukan persetubuhan dengan cucunya. Kasus ini terkuak setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN, ibu korban.

Awalnya, pelapor diberitahu saksi jika perut putrinya mengeras seperti orang hamil. "Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (26/08/2022).

Baca Juga:Operasi Pasar Telur dan Beras Murah di Kediri

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelaku menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.

Mengetahui cerita puterinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mojoroto.

"Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap TM," kata Ipda Nanang menambahkan.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka tersangka TM dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Jawa Timur Diguncang Dua Kali Gempa Tektonik, Berpusat di Kediri dan Pasuruan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini