SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Teuku Yudhistira yang mengaku ketua organisasi wartawan sendirian melaporkan Dewan Pers (DP) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait indikasi gratifikasi dari timnya Ferdy Sambo.
Yudhistira ini melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022. Selain ke Bareskrim, sejumlah orang di DP juga dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo.
Ia bahkan menyebut kalau aliran fulus dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kepada orang-orang di Dewan Pers itu terjadi pada 15 Juli 2022.
Terkait dengan laporan itu, Dewan Pers kemudian melakukan klarifikasi. Lewan laman dewanpers.or.id, lembaga yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers itu lantas memberikan penjelasan seperti ini:
Baca Juga:MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
- Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
- Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
- Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.