Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya

Ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan. Ke-13 persoalan HAM itu harus dituntaskan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 September 2022 | 16:24 WIB
Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya
Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJatim.id - Ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan. Ke-13 persoalan HAM itu harus dituntaskan.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan telah menemui 11 anggota tim rekonsiliasi pelanggaran HAM berat di Surabaya untuk membahas masalah ini.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu terjadi pada Tahun 2000-an. Meskipun begitu, Mahfud MD tidak menyebut detail kasus pelanggaran HAM berat seperti yang dimaksud.

Namun perlu diketahui, ada banyak peritiwa besar pelanggaran HAM terjadi pada tahun 2000-an. Kasus-kasus itu misalnya, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Baca Juga:Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas

Mahfud menjelaskan soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.

"Apa itu Keppres 17 Tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," ujar Mahfud di Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (21/9/2022).

Ia pun menerangkan, meski ada jalur non-yudisial langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku sekalipun ada Keppres tentang non-yudisial.

"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh," tegasnya.

"Non-pengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca Juga:Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, bahwa pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM.

"Jangan berpikir adanya penyelesaian non-yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," tuturnya.

"Kalau yang non-yudisial itu timnya 11 orang di Surabaya nanti mencari jalan penyelesaian untuk rehabilitasi bagi korban," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini