SuaraJatim.id - Polda Jatim menggelar rekosntruksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 orang dan menyebabkan ratusan korban luka pada awal Oktober lalu.
Rekonstruksi bakal digelar di lapangan bola Mapolda Jatim hari ini, Rabu (19/10/2022). Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rekonstruksi itu akan dihadirkan 3 polisi tersangka kasus.
Menurut Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim dalam rekonstruksi itu, tiga tersangka yang hadir yakni: Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan.
Kemudian Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. "Iya 3 orang tersangka itu," kata Dirmanto membenarkan, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
Rekonstruksi yang digelar besok, bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam Tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka ini juga telah diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Benarkah PSSI Akan Gelar Kongres Luar Biasa?
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.