Begitu juga dengan Security Officer Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali. Dirinya menegaskan, dirinya tidak terima jika kliennya akan dilakukan penahanan.
"Mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca Juga:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polisi, Termasuk Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
- 1
- 2