"Korban kemudian mengadu ke anaknya terkait sepeda motornya yang hilang dicuri. Sebulan kemudian, ada yang melihat sepeda motor korban di rumah pelaku. Sehingga petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan sepeda motor milik korban tersebut," ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian tersebut diamankan di Polsek Dawar Blandong. Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.