SuaraJatim.id - Kasus temuan gagal ginjal akut pada anak sempat menggemparkan negeri ini. Sejumlah kasus kematian anak dikat-kaitkan dengan kasus ini. Penyebabnya dikaitkan dengan beberapa produk sirop.
Kepolisian sejak beberapa waktu lalu juga sudah memeriksa sejumlah produsen obat sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu produsen yang diperiksa adalah PT Afi Farma Kediri.
Sejauh ini, sebanyak 41 saksi juga sudah diperiksa oleh kepolisian terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut Diperiksa Bareskrim Polri
Dikutip dari ANTARA, Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.
"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).
Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga:Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. "Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.
Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.