Eks Bupati Sumenep Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Mantan Bupati Sumenep A Busyro Karim diperiksa Kejari setempat terkait dugaan korupsi pengadaan kapal yang dilakukan PT Sumekar, salah satu BUMD setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 November 2022 | 15:02 WIB
Eks Bupati Sumenep Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sumenep A Busyro Karim diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan korupsi pengadaan kapal yang dilakukan PT Sumekar, salah satu BUMD setempat.

Kasus ini mencuat sudah sejak lama dan sampai sekarang terus diusut oleh Kejaksaan. Busyro diperiksa hari ini, Jumat (18/11/2022). Pemeriksaan dilakukan maraton sejak jam 12.00 WIB dan baru selesai jam 22.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati tersebut merupakan kali kedua. Kali pertama, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/08/2022), saat kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.

Ketika kasus itu telah naik ke penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati kala pengadaan kapal itu terjadi. Busyro juga nampak didampingi dua orang, yakni dari Bagian hukum Setda Sumenep, dan satu lagi perempuan, diduga putrinya.

Baca Juga:Giliran Sampang Digegerkan Video Mesum Cewek Batik Hijau Siswi SMK

Tidak banyak keterangan yang bisa didapatkan awak media. Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, hanya tersenyum ketika ditanya sejumlah wartawan. Ia hanya menjawab singkat bahwa pemeriksaan berlangsung 10 jam dan hanya dijeda saat waktu salat.

"Selebihnya, ditunggu saja ya besok," katanya singkat, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/11/2022).

Sementara mantan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim juga sempat tanpa sengaja bertemu dengan sejumlah wartawan yang menunggu di Kejaksaan. Mantan Bupati ini pun terlihat terburu-buru sambil mengatakan bahwa dirinya akan ke kamar kecil.

Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi.

Pada Kamis (06/10/2022), Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Kemudian pada Rabu (19/10/2022), Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar.

Baca Juga:Pengiriman 5.000 Detonator Bom Ikan dari Sumenep ke Sulawesi Digagalkan

Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi. Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur PT Sumekar, dan di beberapa ruangan lain.

Satuan khusus tersebut memeriksa tempat penyimpanan berkas-berkas penting yang dibutuhkan. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.

Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.

Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini