Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara

Update terbaru dugaan tindak pidana investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global, terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 11:50 WIB
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

"Oknum polisi itu sebagai pelapor, namun polisi itu juga bertindak sebagai penyidik diperkara ini. Ada tiga orang oknum polisi, satunya bernama Daniel Ibrani Hutagalung," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini