Habis Kelonan Sesama Jenis, Pria Asal Jakarta Ini Curi Motor Pacarnya di Surabaya

Polisi Surabaya membekuk seorang pria bernama Aldi (29), warga Jakarta yang indekos di Ngagel Tirto Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 18:12 WIB
Habis Kelonan Sesama Jenis, Pria Asal Jakarta Ini Curi Motor Pacarnya di Surabaya
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Polisi Surabaya membekuk seorang pria bernama Aldi (29), warga Jakarta yang indekos di Ngagel Tirto Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ). Aldi dibekuk lantaran mencuri motor orang.

Aldi, yang disebut-sebut sebagai penyuka sesama jenis alias seorang gay, itu mencuri motor pacarnya sesama jenis berinisial WA (21), yang tidur terlelap di Kosan Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (19/11/2022).

Pencurian dilakukan setelah keduanya kelonan alias bercinta sesama jenisnya. Seperti disampaikan Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, penangkapan tersebut bermula dari patroli anggota.

Saat itu anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi jika ada pencuri sepeda motor tertangkap di wilayah Menur Pumpungan.

Baca Juga:Sejarah Hari Ini: Mengenal Lapangan Terbang Darmo, Salah Satu Bandara Tertua di Indonesia

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi. "Sempat dihajar massa, lalu saat anggota kami datang langsung mengamankan pelaku," ujar Sholeh dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (22/11/2022).

Dari keterangan yang dihimpun dari korban, Sholeh menjelaskan jika antara korban dan pelaku mempunyai hubungan kekasih.

Mereka berjanjian di medsos dan bertemu di pertigaan Jalan Ngagel dan melanjutkan cinta kasih sayang di kos WA di Jalan Menur Pumpungan.

"Setelah bercinta, pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan membawa lari motor korban," katanya menambahkan.

Saat berhasil menguasai sepeda motor WA, Aldi belum terlalu jauh. Ia masih menuntun sepeda motor hingga ujung gang. Namun apesnya, WA terbangun dari tidur lelahnya.

Baca Juga:Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Saat bangun, ia melihat kekasihnya tak ada disampingnya. Begitupun dengan sepeda motornya. Ia langsung keluar gang dan mendapati Aldi menuntun motor miliknya.

"Saat itulah korban teriak dan memancing respon warga sekitar hingga pelaku sempat menjadi sasaran pukul oleh warga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak