Habis Kelonan Sesama Jenis, Pria Asal Jakarta Ini Curi Motor Pacarnya di Surabaya

Polisi Surabaya membekuk seorang pria bernama Aldi (29), warga Jakarta yang indekos di Ngagel Tirto Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 18:12 WIB
Habis Kelonan Sesama Jenis, Pria Asal Jakarta Ini Curi Motor Pacarnya di Surabaya
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Polisi Surabaya membekuk seorang pria bernama Aldi (29), warga Jakarta yang indekos di Ngagel Tirto Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ). Aldi dibekuk lantaran mencuri motor orang.

Aldi, yang disebut-sebut sebagai penyuka sesama jenis alias seorang gay, itu mencuri motor pacarnya sesama jenis berinisial WA (21), yang tidur terlelap di Kosan Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (19/11/2022).

Pencurian dilakukan setelah keduanya kelonan alias bercinta sesama jenisnya. Seperti disampaikan Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, penangkapan tersebut bermula dari patroli anggota.

Saat itu anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi jika ada pencuri sepeda motor tertangkap di wilayah Menur Pumpungan.

Baca Juga:Sejarah Hari Ini: Mengenal Lapangan Terbang Darmo, Salah Satu Bandara Tertua di Indonesia

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi. "Sempat dihajar massa, lalu saat anggota kami datang langsung mengamankan pelaku," ujar Sholeh dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (22/11/2022).

Dari keterangan yang dihimpun dari korban, Sholeh menjelaskan jika antara korban dan pelaku mempunyai hubungan kekasih.

Mereka berjanjian di medsos dan bertemu di pertigaan Jalan Ngagel dan melanjutkan cinta kasih sayang di kos WA di Jalan Menur Pumpungan.

"Setelah bercinta, pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan membawa lari motor korban," katanya menambahkan.

Saat berhasil menguasai sepeda motor WA, Aldi belum terlalu jauh. Ia masih menuntun sepeda motor hingga ujung gang. Namun apesnya, WA terbangun dari tidur lelahnya.

Baca Juga:Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Saat bangun, ia melihat kekasihnya tak ada disampingnya. Begitupun dengan sepeda motornya. Ia langsung keluar gang dan mendapati Aldi menuntun motor miliknya.

"Saat itulah korban teriak dan memancing respon warga sekitar hingga pelaku sempat menjadi sasaran pukul oleh warga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak