Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kini sedang berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mendalami dugaan investasi bodong ini. Menurut Arief Yudistira dugaan tindak pidana ini bukan ranah dan kewenangannya Imigrasi untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari Penanaman Modal (BKPM) RI terkait apakah Investasi dari warga Pakistan tersebut legal dan bisa lanjut atau justru dihentikan.
"Belum ada keputusan final. Karena terkait investasi ini ranah dari BKPM untuk menentukan apakah investasi ini layak atau tidak. Atau malah bisa dibatalkan. Kami baru bisa ambil tindakan kalau sudah ada rekomendasi dari BKPM," ujarnya.
Baca Juga:Misteri Kematian Suami Istri Di Tanggul Kali Lekso Blitar, Beberapa Bagian Tubuh Gosong