Bonek Tolak Kasus Tragedi Kanjuruhan Disidang di PN Surabaya: Kami Tak Ikut Tanggung Jawab Kalau Rusuh

Dalam waktu dekat para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidangkan. Rencananya, sidang kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:10 WIB
Bonek Tolak Kasus Tragedi Kanjuruhan Disidang di PN Surabaya: Kami Tak Ikut Tanggung Jawab Kalau Rusuh
Aksi demonstrasi Aremania di Kota Malang [Foto: Beritajatim]

"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.

Surat imbauan Bonek Sidoarjo tolak sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Surabaya [Foto: Beritajatim]
Surat imbauan Bonek Sidoarjo tolak sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Surabaya [Foto: Beritajatim]

"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.

Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga:Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini