SuaraJatim.id - Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Jika sebelumnya di Banyuwangi, Mojokerto dan Jombang, kali ini kasusnya terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ).
Seorang kiai dilaporkan istrinya--bu nyai--ke kepolisian setempat sebab diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.
Seperti dijelaskan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).
"Dia becerita, ada pengaduan bahwa Pak Kiai ini sering memasukkan santri bergantian kalau malam," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, para santrwati itu disuruh ke kamar kiainya sendiri di lantai dua pondok pesantren tersebut. Di sisi lain, sang kiai juga tidak pernah tidur bareng istrinya sendiri.
"Tidak pernah tidur bareng (istri)," kata Vitasari sambil menegaskan kalau sejauh ini memang tidak mudah masuk ke dalam kamar kiai tersebut.
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Istri Sang Kiai tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. "Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa. Memang tembus ke santri-santrinya itu," kata Vitasari.
Baca Juga:Sempat Buang Semua Barang Bukti, Pembunuh Siswi Hamil 2 Bulan Ditangkap Polres Jember
Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," kata Vitasari.