Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang

Masih ingat kasus video porno Kebaya Merah? Update terbaru, kasus ini segera masuk persidangan. Untuk berkasnya sendiri sekarang sudah lengkap.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Februari 2023 | 08:57 WIB
Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang
Salah satu adegan perempuan berkebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus video porno Kebaya Merah? Update terbaru, kasus ini segera masuk persidangan. Untuk berkasnya sendiri sekarang sudah lengkap.

Kemarin, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara video porno itu dengan tersangka AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2) dan ACS (pemeran laki-laki).

Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman. Ia mengatakan, berkas tersebut kembali diterima pihaknya setelah pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan ke PN Surabaya.

Lalu, pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil mau pun materiil ke penyidik Polda Jatim.

Baca Juga:Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah

"Bahwa pada tanggal 9 februari 2023, berkas perkara AH, ACS, dan CZ telah diserahkan kembali ke JPU oleh Penyidik Polda Jatim," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/2/2023).

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim perihal perkara video porno kebaya merah.

Dalam SPDP itu, dilampirkan nama 3 tersangka, yakni AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2), dan ACS (pemeran laki-laki).

SPDP itu diterima sejak 9 November 2022. Namun, pada 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim terhadap 3 berkas perkara.

"Dalam berkas itu, masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Fathur.

Baca Juga:Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 menit 7 Detik, Aksinya Lebih Menantang dari Kebaya Merah

Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas. Setidaknya hingga 2 pekan mendatang.

"Berkas sekarang masih diteliti kembali oleh JPU, paling lama 14 hari," katanya.

Sebelumnya, kasus video porno Kebaya Merah ini menggegerkan publik Jatim akhir tahun kemarin. Video ini diambil di salah satu hotel di Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Dua pemeran video tersebut juga dibekuk di Surabaya. Keduanya adalah ACS (pemeran cewek) dan AH (pemeran cowok). Untuk pemeran cowoknya merupakan warga Kota Surabaya, sementara ceweknya asal Malang.

Keduanya juga sudah diamankan kepolisian. Terungkap, ACS dan AH ternyata sudah puluhan kali memproduksi video porno. Mereka melayani orderan lewat media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini