Tiduri Pacar Tapi Nikahnya Sama Wanita Lain, Mahasiswa Asal Jombang Dibui

Mulutmu harimaumu, peribahasa itu nampaknya cocok disematkan pada AG, mahasiswa asal Kabupaten Jombang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 09 Maret 2023 | 11:03 WIB
Tiduri Pacar Tapi Nikahnya Sama Wanita Lain, Mahasiswa Asal Jombang Dibui
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Mulutmu harimaumu, peribahasa itu nampaknya cocok disematkan pada AG, mahasiswa asal Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, akibat janjinya menikahi seorang gadis yang tak ditepati, membuat AG harus berurusan dengan polisi.

Pemuda 22 tahun itu diciduk setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Jombang. Sebab, tak hanya mengobral janji palsu, AG juga telah menyetubuhi seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

"Pelaku kita bekuk pada Senin (6/3/2023) yang lalu. Status pelaku ini masih mahasiswa dan pelaku memang berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).

Ikhwal pelaporan itu bermula ketika, remaja perempuan tersebut mengadu ke orang tuanya. Hati pelajar berusia 15 tahun itu remuk, setelah melihat status whatsapp AG. Dimana dalam postingan tersebut, AG mengunggah prosesi pertunangannya dengan seorang wanita.

Baca Juga:Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum

"Orang tua korban kecewa sebab pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban," imbuh AKP Aldo.

Aksi persetubuhan itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah kekasihnya tersebut sejak awal tahun 2022 silam. Ketika itu, AG membujuk pelajar tersebut untuk melakukan hubungan badan, dengan janji akan menikahinya kelak.

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku ini dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, janjinya nantinya akan dinikahi," ungkap Aldo.

Setelah berhasil memperdaya korban, AG pun terus mengulang perbuatan bejatnya itu. Dan, AG pun kian rajin menginap di rumah kekasihnya itu agar bisa melampiaskan nafsu syahwatnya. Akan tetapi janji itu nyatanya hanya bualan semata, belakangan AG justru berencana mempersunting wanita lain.

Korban yang masih pelajar itupun hanya bisa pasrah. Ia hanya berani mengadu kepada sang ibu. Geram dengan tingkah laku AG, orang tua korban pun memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum, pada 13 Februari 2023 lalu. Setelah hampir sebulan dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AG.

Baca Juga:Terlalu! Maling Preteli Ban Mobil Warga Jombang di Parkiran

"Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Aldo.

Kontributor : Zen Arivin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak