Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya Raya, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal sholat dan Imsakiyah wilayah Surabaya Raya, Minggu (26/03/2023). Jadwal salat ini berdasarkan susunan jadwal yang dibikin https://bimasislam.kemenag.go.id

Muhammad Taufiq
Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:45 WIB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya Raya, Minggu 26 Maret 2023
Jadwal salat dan imsakiyah wilayah Surabaya, 4 Ramadan 1444 H

SuaraJatim.id - Jadwal sholat dan Imsakiyah wilayah Surabaya Raya, Minggu (26/03/2023). Jadwal salat ini berdasarkan susunan jadwal yang dibikin https://bimasislam.kemenag.go.id 

Adapun untuk jadwal Salat Surabaya Raya, Minggu 26 Maret 2023:

Imsakiyah 04:08 WIB
Subuh 04:18 WIB
Terbit 05:30 WIB
Dhuha 05:57 WIB
Dzuhur 11:38 WIB
Ashar 14:52 WIB
Maghrib 17:40 WIB
Isya 18:49 WIB

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.

Baca Juga:Catat Jadwal Imsakiyah Surabaya Bulan Ramadhan 2023 Lengkap: Sholat Maghrib, Isya, Imsak hingga Subuh

Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib.

Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

Baca Juga:Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Tangsel Banten Full Satu Bulan Selama Ramadhan 2023

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

REKOMENDASI

News

Terkini