SuaraJatim.id - Baru-baru ini beredar sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur.
Surat permintaan THR berupa parcel sembako ini ditujukan buat perusahaan. Surat itu dibagikan oleh akun Instagram @seputar_pasuruan.
Dalam unggahan itu nampak surat berkop surat Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Surat dengan "Hal: Permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)" itu ditujukan kepada perusahaan agar memberi bantuan THR kepada 17 orang perangkat desa, serta office boy hingga petugas kebersihan jelang Idul Fitri 2023.
Baca Juga:Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
"Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1444 H (lebaran) kami Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan bapak/ibu, agar kiranya memberikan partisipasi terhadap proposal kami ajukan," bunyi isi surat tersebut.
Dalam surat juga dijelaskan, THR tersebut diperuntukan bagi perangkat desa yang berjumlah 17 orang, office boy, petugas kebersihan, dan petugas keamanan yang berjumlah 8 orang. Sehingga total ada 25 orang.
Dalam surat juga disebutkan, tunjangan yang dimaksud berupa parcel sembako.
Beredarnya surat permintaan THR kepada pengusaha ini pun menuai reaksi warganet. Ada warganet yang pro dan ada juga yang kontra.
"Instansi kalah sama perusahaan," ujar suhar***
Baca Juga:Duhh! Truk TNI Sikat Pikap di Pasuruan, Dua Orang Tewas
"Gini ini ternyata kelakuannya kadesku, jalan berlubang gak diurusi malah minta-minta THR," kata idri***
"Wajar sih kalau menurutku, soalnya perangkat desa gak pernah dapat THR. Gak ada perhatian khusus makanya sampai bikin proposal ke perusahaan-perusahaan terdekat," saut dina***
"Ya gapapa lah, perusahaan untungnya besar," imbuh ayu***
"Ngemis dengan gaya," kata hasan***
"Malu-maluin," ucap fathur***
Kontributor : Fisca Tanjung