Orang Tua Siswi SMP Korban Pembunuhan di Mojokerto Masih Penasaran Motif Pelaku

Atok Utomo (35), orang tua AE (15) siswi SMPN 1 Kemlagi yang menjadi korban pembunuhan di Mojokerto merasa penasaran dengan motif pelaku.

BAEHAQI ALMUTOFI
Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:00 WIB
Orang Tua Siswi SMP Korban Pembunuhan di Mojokerto Masih Penasaran Motif Pelaku
AE (15) siswi SMP korban pembunuhan di Mojokerto dimakamkan di pemakaman umum dekat rumahnya, Selasa (13/6/2023). [SuaraJatim/Zen Arivin]

"Saya tidak habis pikir, di usia segitu kok punya ide konyol. Tapi bagaimana lagi, kalau Tuhan sudah berkehendak kita mau apa lagi kan begitu. Ya meskipun berat, berusaha untuk mengikhlaskan kami sekeluarga. Kami hanya meminta agar pelaku dihukum setimpal," tutup Atok mengakhiri pembicaraan.

Seperti diketahui, AE pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menjadi korban pembunuhan. Sebelum kasus ini terkuak, AE sempat dikabarkan hilang pada Senin, 15 Mei 2023 malam.

Orang tua korban, Atok Utomo (35) mengatakan, sebelum hilang anak sulungnya itu berpamitan ke pasar malam sekitar pukul 18.15 WIB.

AE keluar rumah menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) S 2855 TL. Kepada kedua orang tuanya, remaja yang masih duduk di bangku SMP itu, mengaku hendak pergi ke pasar malam. Dalam pesan whatsapp yang dikirim, AE mengaku pergi dengan teman prianya berisinial D.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Pembunuh 'Tersenyum di Lift, Istri Rudolf Tobing Buka-bukaan

Namun, hingga malam AE tak kunjung pulang, bahkan pesan singkat yang dikirim orang tuanya juga tak dibalas. Hingga akhirnya orang tua korban AE melaporkan ke polisi.

Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa mengendus keberadaan barang-barang milik korban.

Polisi lalu meringkus dua terduga pelaku. Selain membunuh AE, salah satu pelaku berisinial MA juga sempat menyetubuhi korban. Pemerkosaan itu dilakukan setelah AE tewas dicekik oleh pelaku AW. Biadabnya lagi, MA memperkosa AE hingga dua kali.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku AW dan MA dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Iuran hingga Spion, Hal Sepele yang Picu Aksi Kesetanan Bikin Nyawa Melayang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini