Nekat, Bangunan Bekas Kolam Renang di Jember Digunakan Menimbun BBM

Sebuah bangunan bekas kolam renang di Desa Andongsari, Jember yang dipakai untuk menimbun BBM bersubsidi.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:25 WIB
Nekat, Bangunan Bekas Kolam Renang di Jember Digunakan Menimbun BBM
Tangkapan layar video Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menunjukkan sejumlah jerigen dan tempat penampungan solar bersubsidi di Desa Andongsari, Kabupaten Jember, pada 23 Juni 2023. ANTARA/Zumrotun Solichah

SuaraJatim.id - Sebuah bangunan bekas kolam renang di Desa Andongsari, Jember digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Praktik tersebut dibongkar Polres Jember baru-baru ini. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diungkap dari laporan masyarakat.

"Kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan bekas kolam renang," ujarnya, Senin (26/6/2023).

Dia menyampaikan, awalnya pihaknya mengamankan lima orang dengan membawa dua jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:Pemerintah Sudah Habiskan Rp54,2 Triliun Buat Subsidi BBM, Listrik Hingga LPG 3 Kg

Setelah ditindaklanjuti, ditemukan dua tandon air yang berisikan solar dalam sebuah bangunan bekas kolam renang.

"Dua tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter dan di luar ruangan ditemukan satu unit truk tangki warna biru putih," katanya.

Hasil pemeriksaan, kata dia, salah satu orang berinisial HF yang menyuruh keempatnya untuk mengakut jeriken berisi solar subsidi ke TKP. Keempat orang tersebut diberi imbalan setiap kali mengantarkan jeriken BBM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami mengamankan dua tersangka, yakni HF warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan seorang perempuan AS warga Kabupaten Nganjuk. AS yang menyuruh HF membeli solar subsidi untuk ditimbun," katanya.

Pihaknya mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi BBM subsidi jenis solar 1.820 liter, enam jeriken berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.

Baca Juga:Kabar Bahagia, Harga BBM Pertamax Lagi-lagi Turun Per Hari Ini

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak