SuaraJatim.id - Sebuah bangunan bekas kolam renang di Desa Andongsari, Jember digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Praktik tersebut dibongkar Polres Jember baru-baru ini. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali diungkap dari laporan masyarakat.
"Kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan bekas kolam renang," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Dia menyampaikan, awalnya pihaknya mengamankan lima orang dengan membawa dua jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis solar.
Baca Juga:Pemerintah Sudah Habiskan Rp54,2 Triliun Buat Subsidi BBM, Listrik Hingga LPG 3 Kg
Setelah ditindaklanjuti, ditemukan dua tandon air yang berisikan solar dalam sebuah bangunan bekas kolam renang.
"Dua tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter dan di luar ruangan ditemukan satu unit truk tangki warna biru putih," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata dia, salah satu orang berinisial HF yang menyuruh keempatnya untuk mengakut jeriken berisi solar subsidi ke TKP. Keempat orang tersebut diberi imbalan setiap kali mengantarkan jeriken BBM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami mengamankan dua tersangka, yakni HF warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan seorang perempuan AS warga Kabupaten Nganjuk. AS yang menyuruh HF membeli solar subsidi untuk ditimbun," katanya.
Pihaknya mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi BBM subsidi jenis solar 1.820 liter, enam jeriken berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.
Baca Juga:Kabar Bahagia, Harga BBM Pertamax Lagi-lagi Turun Per Hari Ini
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [ANTARA]