BREAKING NEWS! Tarif Penyeberangan Banyuwangi-Bali Naik 3 Agustus 2023

Tarif penyeberangan Banyuwangi-Bali naik mulai pekan depan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:20 WIB
BREAKING NEWS! Tarif Penyeberangan Banyuwangi-Bali Naik 3 Agustus 2023
Aktivitas di Pelahuhan ASDP Ketapang. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan Banyuwangi-Bali mulai 3 Agustus 2023.

Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 61 tahun 2023.

Selain itu juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya harga BBM dan melambungnya harga suku cadang kapal.

"Sejak naiknya BBM, biaya operasional dan perawatan kapal meroket 40-50 persen," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (27/07/2023).

Baca Juga:Begini Progres Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi

Dia menyebut, kenaikan tarif penyeberangan tersebut juga dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

“Penyesuaian tarif ini tentunya diikuti naiknya pelayanan prima,” tegas Shelvy Arifin.

Kenaikan tarif tersebut tidak hanya terjadi di Ketapang ke Gilimanuk, melainkan juga 29 penyeberangan lain di Indonesia.

Untuk jalur penyeberangan Ketapang, Banyuwangi menuju ke Gilimanuk, Bali ditetapkan rata-rata 5,93 persen.

Dengan tarif baru, pejalan kaki yang akan menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya akan dikenakan tiket Rp 10.600. Sebelumnya, Rp 9.650 per orang.

Baca Juga:Warga di Blitar, Kediri, Batu Hingga Banyuwangi Mengeluh Sulitnya Mencari LPG 3 Kg

Sementara itu, kendaraan pribadi naik dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400. Kendaraan truk sedang dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400.

“Penyesuaian tarif ini menyusul Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 61 tahun 2023. Penyesuaian ini menyasar penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi atau lintas negara,” katanya.

Pihak Kementerian Perhubungan berharap penyesuaian tarif baru ini bisa diawasi pihak Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini