SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan membekuk komplotan penipuan jual beli tanah. Lima orang diamankan oleh polisi.
Kelima orang tersebut, yakni Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Mereka berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Mereka menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.
SR mendapatkan memalsukan sertifikat tanah milik seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang memang hendak menjual tanah. Pelaku datang dengan berpura-pura akan membeli tanah tersebut. SR kemudian memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli dengan akan dicek ke notaris.
Baca Juga:Nahas, Kakek di Magetan Terjebak Kebakaran Lahan Saat Bakar Sampah
Akan tetapi, dokumen tersebut dipalsukan dengan cara memesan melalui seseorang lewat online.
KTP pemilik tanah yang merupakan warga Madiun juga dipalsukan dengan mengganti foto pelaku.
Setelah semua dokumen dipalsukan, pelaku kemudian mengajak beberapa orang untuk bekerja sama. Ada yang berperan di balik layar, sebagai pemilik tanah, dan keponakannya.
Sertifikat dan identitas yang telah dipalsukan tersebut lantas diunggah di media sosial.
Korban yang merupakan warga Magetan tertarik dan menghubungi tersangka. Hingga akhirnya disepakati harga Rp1,5 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban telah menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Ini Daftar 12 Pj Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur
Aksi para pelaku ini terbongkar setelah dilakukan proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN). Ternyata, sertifikat tersebut diketahui bukan produk BPN.
- 1
- 2