Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Endingnya Ditangkap Polisi

Oknum kepala desa ini sudah menggeluti judi online sejak 3 bulan terakhir.

Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:50 WIB
Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Endingnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang kepada desa di Tuban, Jawa Timur harus merasakan dinginnya lantai penjara karena terlibat judi online. Aksi kades ini terhenti setelah ia diringkus oleh pihak kepolisian.

JR (44) seorang Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan harus mendekam di rutan Polres Tuban gegara diduga menjadi pengepul judi, Sabtu (30/9/2023).

Ia ditangkap saat merekap nomor togel menggunakan HP, lantas diinput pada salah satu situs judi online yang mempunyai server di luar negeri. Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) malam dengan barang bukti uang tunai Rp 243 ribu dan sebuah handphone.

Pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Oknum Kades ini mengaku menggeluti judi online sudah tiga bulan lamanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana kepada media.

Baca Juga:Biasa Buka-bukaan, Amanda Manopo Tampil Manglingi saat Diperiksa Kasus Promosi Judi Online

Sementara itu, dari kacamata Camat Grabagan, Tholikan mengatakan bahwa oknum kades tersebut ekonominya pernah jatuh. Ditambah istrinya meninggal karena sakit. Sepeninggal istri, JR sehari-hari serumah bersama ibu dan kedua anaknya. JR tercatat sudah menjabat Kades dua periode.

"Kami dapat informasi dari teman kades jika ada rekan yang terkena masalah judi online itu satu hari setelah diamankan. Tentunya ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan di desa ya," kata Tholikan dilansir dari Bloktuban.com--jaringan Suara.com.

Meski ekonomi JR sempat jatuh, Camat Grabagan menyebut bahwa saat ini ekonomi oknum Kades sudah berangsur pulih. Komunikasi dengan para perangkat desa lain juga baik.

Kasus judi online memang sedang marak di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap bahwa terdapat ratusan laporan terkait judi online pada 2022. Lebih dari 500 orang tersangka diamankan oleh pihak kepolisian sepanjang tahun lalu.

Baca Juga:Fakta-fakta Judi Online di RI, Transaksi Tembus Rp200 T Nilai Taruhan Fantastis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini