Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Minta Kasus Diusut Tuntas

Edward Tannur minta kasus ini diusut tuntas.

Husna Rahmayunita
Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:25 WIB
Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Edward Tannur Minta Kasus Diusut Tuntas
Profil Edward Tannur. (www.dpr.go.id)

SuaraJatim.id - Anggota DPR RI Edward Tannur mengaku tak akan mengintervensi kasus pembunuhan yang dilakukan putranya Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan sang kekasih, Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Edward Tannur menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia meminta maaf dan menyesalkan kesalahan fatal yang dilakukan oleh putranya .

"Saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan untuk berbuat hal-hal yang mencederai kemanusiaan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Rabu (11/10/2023).

Edward Tannur mengakui anaknya bersalah dan berharap kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwajib. Ia mengaku tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung dan mendorong agar penegakan hukum berjalan transparan.

Baca Juga:Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

"Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat Supaya di akhirat juga lapang kita berjalan," kata dia.

Lebih lanjut, terkait hukuman berat yang mengancam putranya, Edward Tannur mengatakan dirinya sudah mengikhlaskan apapun nanti pasal yang disangkakan dan putusan hakim. Menurutnya, Gregorius Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

“Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata Tuhan. Di akhirat nanti tidak mungkin dia berbuat kesalahan hukum, pelanggaran hukum, saya yang masuk penjara ini kan tidak mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Polrestabes Surabaya menerangkan pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga:Selain Sianida Jessica-Mirna, Ini 5 Kasus Pembunuhan Lain yang Bikin Geger

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini