SuaraJatim.id - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong curhat dikenakan pajak Rp800 ribu saat mengirimkan celana dalam ke Banyuwangi. Curhat TKW yang diketahui atas nama Yuni tersebut viral di media sosial.
Dia mengaku kaget saat mendapat kiriman tagihan pajak Rp800 ribu. Awalnya, dipikirnya tagihan tersebut palsu. Namun, setelah diselidiki ternyata benar.
"Celana dalam seharga 99 Hongkong Dolar dikenakan pajak Rp800 ribu oleh kantor Pos Banyuwangi. saya kira itu palsu. Tadi saya katakan itu adalah oknum Bea Cukai. Tadi saya sebarkan di dalam Facebook saya rasa itu adalah oknum Bea Cukai yang mengatasnamakan Bea Cukai," ujarnya dikutip dari akun YouTube milik Yuni, Sabtu (14/10/2023).
"Setelah saya selidiki itu emang benar-benar dari Bea Cukai," kata melanjutkan.
Baca Juga:Ketika TKW RI Kirim Celana Dalam Kena Pajak Rp800 Ribu, Padahal Belinya Cuma Rp140 Ribu
Dia tidak habis pikir dengan besaran pajak yang dikenakan PT Pos Banyuwangi. Sebagai perbandingan, Yuni lantas menyebut mengirimkan ke Jakarta yang hanya dikenakan biaya murah.
"Celana dalam boxxing itu lho, yang punyanya Bossini atau Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp40 ribu itu baju dalam," terangnya.
Marah dengan biaya yang dikenakan tersebut, Yuni lantas meminta kepada pihak Bea Cukai untuk mengambil celana dalam tersebut. "Kita gak bisa nebus kita bisa beli lagi bu," ungkapnya.
Staf khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X (Twitter) angkat bicara mengenai kasus yang sedang ramai tersebut.
Yustinus menyebut kasus tersebut sudah terselesaikan. "Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," tulisnya dikutip.
Pihaknya juga mengungkapkan Yuni merupakan TKW yang cukup rutin mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Yuni mengirimkan barang melalui jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Yustinus juga mengungkapkan ada salah baca mata uang dari pegawai PT Pos yang menetapkan nilai Pabean dalam dolar Amerika. Padahal, harusnya dikenakan biaya dolar Hongkong.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.