SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap Boni, begal yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ditangkap di Jalan Cepu, Surabaya setelah 10 bulan kabur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (06/10/2023).
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/10/2023).
Boni melancarkan aksinya pada Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Pelaku tidak sendirian, melainkan bersama dengan seorang temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.
Baca Juga:Siap Kasih Kejutan, Bali United Asah Strategi Khusus untuk Jamu Persebaya
Setelah menjalani pemeriksaan diketahui ternyata Boni tidak hanya melakukan aksinya di Jalan Rajawali saja. Tersangka juga pernah malakukan kejahatan serupa di di Jalan Tunjungan dan Pasar Tugu Pahlawan.
“Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” kata Hendro.
Seperti yang dilakukan saat di Jalan Rajawali, komplotan Boni ini memepet dan memukul helm hingga korbannya terjatuh. Mereka kemudian mengambil ponsel, motor, dan barang berharga korban lainnya.
“Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Hendro.
Kini, Boni hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Dia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:Kenang Perjuangan Santri Melawan NICA, Pagar Nusa Pilih Bumimoro Laksanakan Ijazah Kubro