SuaraJatim.id - Salah satu pelanggaran lalu lintas yaitu bonceng motor lebih dari satu orang, biasa disebut dengan bonceng motor bertiga (cengtri).
Padahal, berboncengan lebih dari satu orang sangat membahayakan keselamatan hingga bisa dipidana.
Hal itu pula yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infomdr.
Dalam video berdurasi pendek itu terlihat pengendara motor yang berboncengan lebih dari tiga orang melintas di jembatan Suramadu. Bahkan, ada enam orang yang berboncengan dalam 1 motor tersebut.
Baca Juga:Heboh Pengendara Motor Buang Bayi di Depan Toko di Pancur Batu, Polisi Selidiki
Ironisnya, empat dari enam orang tersebut tidak mengenakan helm. Tak hanya itu, tiga di antaranya merupakan anak-anak, bahkan ada yang masih balita.
Mereka melintas di Jembatan Suramadu dengan kecepatan cukup kencang.
Aksi mereka pun terbilang berbahaya. Apalagi, bonceng tiga di motor dilarang karena dapat membahayakan keselamatan berkendara seperti mengganggu keseimbangan dan meningkatkan kesulitan dalam mengoperasikan sepeda motornya.
Bahkan, pelanggar bisa terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Unggahan tersebut pun ramai komentar dari warganet. Tak sedikit yang mendoakan agar keluarga mereka bisa diberi rezeki untuk membeli mobil.
Baca Juga:Duta Sheila on 7 Tercyduk Minum Es Degan Pinggir Jalan, Netizen Puji Kesederhanaannya
"Ingat ya guys mereka terpaksa karena faktor ekonomi," ujar blue***.
"Semoga punya rejeki untuk beli mobil," kata ybs***.
"Semoga kelak mampu beli mobil pak," imbuh agus***.
"Yang video setidaknya menawarkan, pak kalau butuh tumpangan bukan memviralkan," komen _mimin***.
"Semoga mas yang bawa motor rezekinya dikasih lebih bisa beli kendaraan lebih baik biar keluarganya nyaman dan aman," kata hafif***.
Kontributor : Fisca Tanjung