Bacaleg di Probolinggo Ngamuk Datangi Kantor Desa Watuwungkuk Gegara Bannernya Diturunkan

Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Probolinggo ngamuk datangi kantor Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu pada Kamis (2/11/2023).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 November 2023 | 07:35 WIB
Bacaleg di Probolinggo Ngamuk Datangi Kantor Desa Watuwungkuk Gegara Bannernya Diturunkan
Mahfud Hidayatullah memeriksa bannernya yang diturunkan di Desa Watuwungkuk, Probolinggo. [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Probolinggo ngamuk datangi kantor Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu pada Kamis (2/11/2023). Dia tidak terima bannernya diturunkan oleh perangkat desa.

Mahfud Hidayatullah, bacaleg Kabupaten Probolinggo tersebut kecewa bannernya diturunkan tanpa ada pemberitahuan.

Penurunan alat peraga kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa pada Rabu (1/11/2023) malam. Padahal, menurut Mahfud, bannernya tidak melanggar karena belum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.

"Jika mengacu pada aturan Bacaleg, tidak boleh berkampanye ketika sudah ada penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT. Sementara DCT baru tanggal 4. Artinya tidak ada larangan, kan. Sehingga tidak melanggar," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:Pegumuman DCT, Bawaslu Pekanbaru Bakal Tertibkan Alat Kampanye Caleg

Dia menyebut penurunan tersebut merupakan diskriminasi terhadapnya. Mahfud sempat mengklarifikarifikasinya ke kantor desa setempat.

"Ternyata karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala desa. Sehingga kepala desa meminta perangkatnya untuk menurunkan. Meskipun dari empat desa wilayah pemilihan saya, ini yang pertama harus ada pemberitahuan, maka saya tetap menghormatinya," katanya.

Saat ini semua masalah sudah selesai. Mahfud mengaku telah meminta izin dan akan kembali memasang APK tersebut.

Sementara itu, Sekdes Watuwungkuk, Ichsan Wahyudi mengungkapkan, kepala desa meminta pemasangan baliho atau semacamnya untuk memberitahukan terlebih dahulu.

Pihak desa meminta sebelum memasang ada pemberitahuan minimal secara lisan. Aturan tersebut diberlakukan agar wilayah setempat terlihat lebih rapi.

Baca Juga:Meroket, Harga Cabai di Probolinggo Tembus Rp70 Ribu

"Jadi ini hanya miss saja. Tadi sudah disampaikan jika yang bersangkutan akan menemui kepala desa, dan selanjutnya akan dipasang kembali," kata Ichsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini