SuaraJatim.id - Polres Tulungagung telah menaikkan status DAR (25) pelatih silat sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa atau anak didiknya usai latihan. DAR pun kini telah resmi ditahan.
"Saudara DAR ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari Antara, Sabtu (25/11/2023).
Teuku Arsya menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat latihan ketahanan tubuh. Korban yang masih kelas IX mendapatkan pukulan dan tendangan pada bagian tubuhnya.
"Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak satu kali dengan posisi jari terbuka, dan mendorong korban sebanyak satu kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan kedua tangan," ungkapnya.
Baca Juga:Mensos Risma: Banyak Warga Pesisir Malang Menderita Katarak, Pekerjaannya Berisiko
Pada latihan tersebut sempat dilakukan beberapa kali percobaan. Pukulan pertama, siswa tidak mengeluh kesakitan. DAR kemudian kembali memukul empat siswanya dengan tangan menggenggam pada bagian perut dan menendang paha sebanyak dua kali.
"Lalu tersangka menendang korban pada bagian dada hingga korban terpental ke belakang," tuturnya.
Korban yang sempat mengeluhkan sakit disuruh untuk relaksasi dengan tubuh menekuk menghadap ke atas. Setelah selesai latihan pukjl 19.00 WIB, korban pulang ke rumah.
Keesokan harinya korban mengeluh punggung bagian kiri terasa sakit. Pada Senin (20/11/2023), ibu korban sempat memberikan obat oles pereda nyeri. "Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS. Era Medika," ucapnya.
Siswa kelas IX tersebut lantas menjalani foto rontgen dan kembali pulang ke rumahnya.
Baca Juga:Pemkab Tulungagung Lelang Kendaraan Dinas, Ambulans Ikut Dilego
Ketika dibawa ke rumah sakit lagi korban mengalami demam tinggi mencapai 41 derajat selsius. Korban mengalami diare dan tidak bisa tidur sampai pagi hari. "Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami kejang saat di rumah sakit," ujarnya.
Petugas medis kemudian memindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada yang janggal, pihak keluarga melapor ke kepolisian. Jenazah korban kemudian diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ditemukan resapan darah pada bagian kepala korban.
Muncul dugaan luka tersebut akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka. Polisi lantas bergerak dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera CCTV.
Teuku Arsya, DAR memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada Rabu (22/11/2023) DAR diamankan di rumahnya. "Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.