SuaraJatim.id - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang pelajar Surabaya usai terlibat tawuran pada Sabtu (09/12/2023) dini hari.
Lima orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang diduga terlibat tawuran.
“16 saksi, rekanan hingga lawan tawuran korban M (15) sudah diperiksa, dan akhirnya 5 di antaranya tersangka,” kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (13/12/2023).
Dia mengungkapkan, dua anak berinisial GLS (17) dan MDP (17) ditetapkan sebagai ABH dengan status kepemilikan senjata tajam pada Senin (11/12/2023) malam. Setelah itu, polisi kembali menetapkan satu anak berhadapan dengan hukum berinisial PAP (18) dengan kasus yang sama.
Baca Juga:Bikin Melongo! Ganjar Pranowo Tampil Beda di Debat Perdana, PDIP Surabaya: Ini Baru Keren!
“Setelah mengamankan 3 orang lalu kami amankan dua pelaku utama. Jadi total ada 5 orang yang sekarang statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.” katanya.
Dua anak lainnya yang ditetapkan sebagai ABH, yakni berinisial APS (17) dan JLS (18). Keduanya diketahui merupakan pelaku utama menghabisi M.
Sebelumnya, tawuran yang melibatkan dua genster terjadi di wilayah Kenjeran. Motifnya, ingin sama-sama menunjukan kekuatan dan legitimasi antar kelompok.
Satu orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni berinisial MA (15). Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Adi Husada.
Kesaksian seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, tawuran terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.
Baca Juga:Bengkel Terdekat di Pusat Kota Surabaya, Buka Sampai Malam
“Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.