SuaraJatim.id - Keributan terjadi di Pasar UKA, Surabaya. Seorang pria dikeroyok beberapa orang. Pemicunya, korban menyenggol payudara istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2023. Akibat penganiayaan tersebut, korban merenggang nyawa. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkapnya.
Pelaku Mohammad Swaris Ramahdan bin Selamet melakukan pengeroyokan terhadap Ervin Sukma Pringgodani hingga meninggal, bersama dengan Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO).
Swaris kini tahap persidangan. Terdakwa di adili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru di Libur Nataru 2023
Sidang berlangsung secara daring yang dipimpin hakim Suparno. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi Heru Sukoco (43) dan tetangga korban Ervin Sukma dan saksi Elma Savira (26), selaku istri Swaris.
Dalam kesaksiannya, Elma mengakui suaminya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kejadian tersebut bermula saat Elma pulang dari pasar, kemudian disenggol payudaranya oleh korban.
“Waktu itu saya pulang dari pasar, saat mau pulang bertemu dengan yang meninggal itu (Ervin), saya disenggol pas payudara saya,” ujar saksi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (18/12/2023).
Mendengar keterangan saksi, pelaku menanyakan apakah terdakwa sudah ada masalah dengan korban sebelumnya.
“Atau masalahnya gara-gara kamu melapor suamimu, akhirnya orang mati, apa sebelumnya memang sudah ada masalah sama suamimu, (terdakwa), dan apa ada santunan kepada keluarga korban,” tanya hakim.
Baca Juga:Pemain Berdarah Surabaya Julian Oerip Bikin Malu Legenda MU Robin van Persie dan Anaknya
Saksi Heru mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengeroyokan tersebut. Dia hanya dilapori keluarga korban jika Ervin meninggal setelah dikeroyok. Saksi kemudian diminta untuk memastikan korban sudah tewas atau belum.