Kasus Dugaan Akal-akalan Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Tersangka Ajukan Praperadilan

Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di PN Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 Desember 2023 | 22:00 WIB
Kasus Dugaan Akal-akalan Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Tersangka Ajukan Praperadilan
Ilustrasi hukum (pixabay)

SuaraJatim.id - Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Ketiga tersangka mengajukan praperadilan, Rabu (27/12/2023). Sidang tersebut menghadirkan pelapor yang juga warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik.
Usai sidang, Siddik berharap majelis hakim tidak mangabulkan prapradilan ketiga tersangka.

"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Naik Tajam, Pantai dan Kepulauan di Sumenep Masih Favorit

Tanah kas desa bermasalah tersebut, di antaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.

Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pada kesempatan itu Siddik mengungkapkan, tanah kas desa tidak bisa serta-merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.

Lahan seluas 17 hektar yang ditukar guling tersebut, di antaranya merupakan tanah kas Desa Talango, Cabbiya, dan Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.

Sesuai data yang dikantonginya, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.

Baca Juga:Ini Data Nama-nama 13 Kru Kapal Tenggelam di Sumenep Jatim Yang Selamat

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini