Pemindahan IKN Amanat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan

Isran Noor berani memastikan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan.

Denada S Putri
Minggu, 31 Desember 2023 | 19:00 WIB
Pemindahan IKN Amanat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan
Titik Nol Nusantara. (Dok. Kemenparekraf)

SuaraJatim.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023 Isran Noor berani memastikan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan.

Walaupun, dirinya sudah tidak lagi menjadi gubernur. Yah, Isran Noor sudah tidak menjabat sebagai gubernur sejak beberapa bulan terakhir di 2023 ini.

"Itu sudah amanat rakyat, 90 persen rakyat Indonesia sudah menyetujui pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara) dan  dipresentasikan di DPR RI," kata Isran, disadur dari ANTARA, Minggu (31/12/2023).

Ia menegaskan, pemindahan IKN itu merupakan amanat rakyat sudah tidak bisa dihentikan, artinya jika dibatalkan maka sama saja mengkhianati keinginan rakyat.

Baca Juga:Cak Imin Kena Selepet Gibran Soal IKN: Dulu Ikut Potong Tumpeng

"Maka walaupun saya tidak mengawal pasti jalan terus," tegasnya.

Menurutnya, IKN itu adalah milik bangsa Indonesia bahkan bangsa-bangsa di dunia, serta para generasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita akan bangun IKN Nusantara, adalah sebuah kota yang kompleks dan tidak ada diseluruh dunia, kota yang ramah lingkungan, kota yang sustainable (berkelanjutan) dan aman dari masalah polusi, itulah hebatnya," ujar Isran.

Sekadar diketahui ide pemindahan Ibu Kota Negara pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Awalnya Soekarno memilih Palangkaraya do Provinsi Kalimantan Tengah sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.

Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.

Baca Juga:Tegaskan Cita-cita Jokowi Hilirisasi Dilanjutkan, Prabowo Subianto: Kita Tidak Ragu-ragu!

Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024, saat itu Isran Noor yang menjadi Gubernur di Kalimantan Timur.

Rencana pemindahan IKN itu juga terus dikemukakan para Pasangan Calon (Paslon) baik itu Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) terkecuali paslon dengan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tidak ada menyentil IKN dalam visi-misinya.

Kendati demikian, Muhaimin dalam debat Cawapres Jumat lalu mengatakan akan membangun 40 kota yang setara dengan Jakarta. Pernyataan itu juga mendapat tanggapan dari Isran Noor.

"Cita-cita itu bagus, membangun kota besar, tapi kota kecilnya aja belum dibangun menjadi kota besar, harus sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat lah, saya tidak mengerti yang dimaksud kota besar tadi jadi tidak terlalu banyak saya berkomentar," ujar Isran Noor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini