SuaraJatim.id - Dua komika Tretan Muslim dan Coki Pardede membuat calon wakil presiden (capres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak berkutik saat dibongkar 'rahasianya'.
Sebelumnya pada debat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan karena dituding menggunakan alat bantu saat menjawab dan membuat pertanyaan paslon lain.
Roy Suryo pada cuitan akun X miliknya menyoroti mic yang digunakan pasangan Prabowo Subianto itu.
"Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ?" cuit Roy Suryo.
Baca Juga:Kaesang Pelesetin PSI Jadi Pecinta Samsul Indonesia, Warganet Salfok Sama Sosok di Foto
Tak hanya mic, Gibran juga dituding menyimpan alat bantu yang digunakan dari balik kemeja biru.
"Mohon ijin tanya, itu dibelakang pantatnya Gibran sepertinya ada sesuatu, kira2 apa ya @gibran_tweet?" cuit akun @KakekHalal
Nah dugaan-dugaan ini pun membuat publik heboh di laman sosial media. Terkait kehebohan itu, dua komika Tretan Muslim dan Coki Pardede pada video yang viral di laman sosial media, coba bongkar benda di belakang Gibran.
Pada video yang diunggah akun @PolJokesID, keduanya tampak bertemu dengan Gibran. Kedua komika itu kemudian memberikan selamat kepada Gibran atas penampilannya di debat Pilpres beberapa waktu lalu.
"Mas Gibran, keren banget debatnya kemarin," kata Tretan pada video seperti dikutip SuaraJatim.id, Rabu (3/1).
Baca Juga:Selain Kura-kura, Intip Burung Gibran: Harganya Tak Main-main Bisa Setara Motor Matic
Tampak tangan Tretan memegang punggung bawah Gibran. Ia pun meminta kamera mendekat dan terlihat dari balik Gibran tersimpan laptop berwarna hitam.
"Ternyata Roy Suryo benar," celetuk Coki setelahnya.
Menariknya meski konten tersebut sekedar lucu-lucuan, sejumlah netizen menganggap bahwa video itu adalah kebenaran.
"Akhirnya terbongkar juga kebusukannya," cuit salah satu pengguna sosial media.
Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri karena menuding calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu.
Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Padahal, kata Hanfi, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan headset atau earphone saat debat cawapres tersebut telah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga stasiun TV yang menyiarkan.
“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon," ungkapnya.