SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah menetapkan video viral yang melibatkan penceramah kondang Gus Miftah sebagai temuan dengan dugaan money politic.
Bawaslu segera menjadwalkan pemanggilan beberapa orang di dalam video yang viral tersebut.
“Kami sudah rapat pleno, lanjut rapat bersama Sentra Gakkumdu lain yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya kami sepakat video yang viral itu patut diduga melanggar ketentuan,” kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya akan memanggil Gus Miftah dan sejumlah orang yang teridentifikasi di dalam video tersebut. Termasuk Khairul Umam alias Haji Her dan beberapa orang penerima uang.
Baca Juga:Ngeri! Detik-detik Satu Keluarga Alami Kecelakaan Gegara Rem Blong di Pacet: Korban Ada Ibu Hamil
“Nanti kita akan susun siapa saja yang akan diundang untuk klarifikasi di Bawaslu,” ungkapnya.
“Tentu yang pasti kita panggil pertama pemilik tempat (Haji Her), termasuk orang yang membagikan (Gus Miftah), serta beberapa orang yang menerima uang dan masih dalam proses penelusuran,” imbuhnya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sejumlah orang yang ada di dalam video bisa dikenakan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam Pasal 523 itu sudah cukup jelas diatur, tapi untuk sampai pada sanksi itu masih panjang, dan tentunya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video Gus Miftah membagi-bagikan uang usai mengisi acara di Pamekasan.
Video tersebut viral dan mendapat banyak komentar. Sejumlah pihak menuding aksi pendakwah dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman tersebut melakukan money politik. Pasalnya, sang dai disinyalir juga mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran.
- 1
- 2