SuaraJatim.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023).
Panggilan tersebut terkait dengan polemik dugaan pelanggaran pemilu usai bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 20 menit, Wali Kota Surakarta itu menghampiri awak media yang menanti. Dalam kesempatan tersebut, Gibran memberikan klarifikasi bahwa agenda bagi-bagi susu gratis saat CFD itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kampanye politik.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (04/01/2024).
Baca Juga:Adakah Motif Politik di Balik Relawan Prabowo-Gibran di Sampang? Polisi Beberkan Soal Ini
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa dirinya hanya ingin bagi-bagi susu gratis untuk masyarakat. Ia menyebut bahwa kegiatan itu tak ada hubungannya dengan kampanye dirinya sebagai cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.
Gibran juga memastikan tidak ada temuan baru dari Bawaslu Jakpus. "Nggak ada, nggak ada (temuan baru)," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran terkait dua hal. Pertama, cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju itu melibatkan anak-anak saat kampanye.
Hal itu terjadi saat Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (01/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.
Baca Juga:Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Oknum Kades Jadi Tersangka
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (03/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.
Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkap Benny.