SuaraJatim.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah rumah di daerah Kasin, tepatnya Gang Kramat, Kota Malang, Jawa Timur, ambruk usai tergerus tanah longsor, Senin (8/1/2024).
Video Detik-detik rumah ambruk itu terjadi sempat terekam oleh warga sekitar. Kini video itu viral usai dibagikan oleh akun instagram @malangraya_info.
Dalam video berdurasi 43 detik itu terlihat sebuah bangunan rumah yang pada bagian bawahnya perlahan longsor. Pipa saluran air juga perlahan patah dan lepas.
Tak berapa lama, bagian atas bangunan tersebut tiba-tiba ambruk ke sungai. Bahkan sejumlah perabotan rumah tangga seperti lemari juga terjatuh ke sungai. Barang-barang seperti piring dan perabot lain pun turut hanyut ke sungai.
Baca Juga:Detik-detik Menegangkan! Kaca Bus Pecah Gegara Dilempar Batu di Jalanan Ngawi
Dalam video juga terdengar suara teriakan warga yang melihat peristiwa tersebut.
Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet. Ada yang membahas soal peraturan untuk mendirikan bangunan di pinggir sungai.
"Harusnya ada jarak minimal mendirikan bangunan di bantaran sungai," ujar andi***
"Makanya kalau sudah tau tanahnya di pinggir sungai sisain beberapa meter untuk peresapan air kayak gini jadinya yang salah manusianya, bencana disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri," komen karina***
"Bukti serakahnya manusia dan bukti alam bisa mengambil semua seketika," kata rrra***
"Makanya itu sepadan sungai harusnya jadi area bersih bebas bangunan. Apalagi pemukiman. Sangat bahaya," kata boni***
"Tanah disitu memang rawan longsor kalau hujan," kata ibey***
Jarak Antara Bangunan dan Sungai
Dalam Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 21 Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) ditentukan Sebagai berikut:
- Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter
- Paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter
- Paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20(dua puluh) meter.
- Sementara itu Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi lua kaki tanggul sepanjang alur sungai
Kontributor : Fisca Tanjung