Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya

Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 11 Januari 2024 | 16:45 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya
Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis kasus penembakan terhadap seorang tokoh masyarakat Sampang di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Berikutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini