Polres Bangkalan Periksa 3 Orang Terkait Kasus Kepala Bayi Tertinggal dalam Kandungan

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya di Bangkalan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 14 Maret 2024 | 05:39 WIB
Polres Bangkalan Periksa 3 Orang Terkait Kasus Kepala Bayi Tertinggal dalam Kandungan
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

SuaraJatim.id - Polisi turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya di Bangkalan. Tiga orang saksi diperiksa, termasuk tenaga kesahatan.

Kejadian tersebut menimpa seorang ibu bernama Mukarromah (25) warga Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan pada Senin (4/3/2024).

Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com menyebut telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

Ketiganya dari pelapor dan tenaga kesehatan. Selain memeriksa para saksi, Heru juga berencana berkoordinasi dengan forensik serta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk menentukan penyebab kejadian.

Baca Juga:Sungai Meluap, 3 Kabupetan di Madura Dikepung Banjir

Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menanti apabila ditemukan bukti adanya malpraktik,

Sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu di Bangkalan mengalami nasib naas setelah kepala bayi yang dikandungnya tertinggal di dalam rahim.

Sulaiman, suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut Sulaiman, istrinya yang akan melahirkan dibawa ke Puskesmas Kedundung pada Senin dini hari. Awalnya, Mukarromah dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk operasi caesar.

Namun, karena kondisi mendesak, bidan di Puskesmas Kedundung membantu proses kelahiran. Mukarromah melahirkan didampingi oleh bibinya. Bayi yang akan dilahirkan saat itu dalam posisi sungsang, dengan kaki keluar terlebih dahulu.

Baca Juga:Banjir Bangkalan, Warga Mengungsi di SPBU Arosbaya

Kondisi tersebut kemudian membuat tubuh bayi terpisah dengan kepalanya. Mukarromah kemudian dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk operasi caesar.

Dinas Kesehatan Bangkalan telah memberikan keterangan terkait kasus kepala bayi terputus. Diketahui saat datang ke puskesmas, kondisi kehamilan berusia 45 minggu. Sedangkan hari perkiraan lahir (HPL) pada 2 Februari 2024.

"Pasien datang ke Puskesmas pada 5 Maret jadi usianya sudah 45 minggu dan lebih 4 mingguan dari HPL," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Chotibah pada Selasa (12/3/2024).

Ketika datang ke puskesmas, tensi ibu darah terbilang tinggi mencapai 180. Bayi di dalam kandungan keracunan karena tensi yang tinggi tersebut, sehingga menghambat perkembangannya.

Selain itu, hasil audit bersama tim IUFD (Intrauterine Fetal Death) juga menunjukkan bahwa bayi telah meninggal sekitar 7 hingga 10 hari sebelum pasien tiba di Puskesmas Kedungdung.

Selanjutnya, pasien dirujuk ke rumah sakit. Akan tetapi telah mengalami pembukaan dan bayi sungsang keluar melalui jalan lahir. Bagian bokong bayi sudah terlihat, sehingga diputuskan untuk melakukan pertolongan.

Namun demikian, sebelumnya pihak puskesmas telah menyampaikan bahwa bayi sudah tidak ada detak jantungnya.

Dinkes Bangkalan juga menyampaikan, bayi tersebut mengalami maserasi atau melepuh membuat tubuh bayi lemah dan akibatnya bayi yang sungsang itu bagian kepalanya terputus dan tertinggal di dalam rahim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini