Profil dan Karir Bianca Alyssa yang Dikaitkan Isu Selingkuh Lettu Agam

Dugaan dan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istri sah sang prajurit TNI justru kini berbalik, dan membuat pelapor menjadi pesakitan.

M Nurhadi
Kamis, 18 April 2024 | 19:07 WIB
Profil dan Karir Bianca Alyssa yang Dikaitkan Isu Selingkuh Lettu Agam
Kolase bianca anak kapolresta malang dan Lettu Agam [Ist]

SuaraJatim.id - Bianca Alyssa, belakangan banyak dibahas di media online dan media sosial karena diduga menjadi selingkuhan dari seorang aparat TNI.

Bianca diketahui adalah anak dari Kapolresta Malang yang masih aktif menjabat, Kombes Budi Hermanto. Tentu hal ini semakin menarik perhatian publik.

Profil dan Pekerjaan Bianca Alyssa

Bianca diketahui sebagai anak tiri dari Kapolres Malang yang masih aktif hingga saat ini. Terkait dengan pekerjaan dan karirnya hingga sekarang juga tak lagi dapat dilacak, sebab beberapa akun media sosial yang dimilikinya telah ditutup.

Baca Juga:Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas

Kabar beredar bahwa Bianca menjalani karir sebagai selebgram di Instagram. Namun demikian hal ini belum dapat dikonfirmasi sebab akun Instagram yang dimiliki tidak lagi dapat ditemukan semenjak viral kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut.

Jadi Korban

Dugaan dan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istri sah sang prajurit TNI justru kini berbalik, dan membuat pelapor menjadi pesakitan. Diketahui bahwa laporan yang dilayangkan ini tidak lagi diteruskan karena tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

Meski demikian prajurit terkait yang menjadi suami dari pelapor diketahui memiliki hubungan gelap dengan orang lain, dan bukan dengan Bianca. Pada akhirnya, sang prajurit harus menerima hukuman atas tindakan tersebut berupa kurungan selama 8 bulan di penjara.

Sosok Bianca diketahui hanya merupakan teman dekat dari prajurit TNI tersebut, dan telah saling kenal sejak bangku sekolah di tahun 2010 silam. Pertemuan keduanya kembali terjadi beberapa waktu terakhir, namun sebatas urusan bisnis saja.

Baca Juga:Video Viral Anggota TNI dan Polri Selamatkan Anak Tenggelam ternyata Settingan, Warganet Geram

Sang pelapor justru kini harus menghadapi hukuman atas perbuatan doksing yang dilakukannya, dengan Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Laporan lain juga dilayangkan sang istri pada suaminya terkait tindakan KDRT, yang membuat prajurit TNI tersebut dikurung.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini