Rekam dan Sebar Video Asusila dengan Pacar, Pria di Mojokerto Kena Batunya

Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RW hingga tega menyetubuhi pacarnya dan merekamnya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 April 2024 | 23:51 WIB
Rekam dan Sebar Video Asusila dengan Pacar, Pria di Mojokerto Kena Batunya
Ilustrasi video. [Envato elements]

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RW hingga tega menyetubuhi pacarnya dan merekamnya. Tidak hanya itu, remaja 19 tahun yang kesehariannya bekerja di bengkel di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu lalu menyebarkannya.

RW pun dilaporkan keluarga pacarnya atas perbuatannya. Dia kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pada 9 April 2024. Tanpa disadari korban, pelaku ternyata merekamnya menggunakan telepon genggam miliknya.

"Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video," katanya dilansir dari Jatimnet.com--partner Suara.com, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan Terduga Pelaku Curanmor Tak Bisa Lari Usai Dikepung Warga Mojokerto

Ternyata video tersebut kemudian disebarkan ke teman-teman pelaku. "Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban," kata Imam.

Keluarga yang mengetahui video tersebut tidak terima dan melaporkan pelaku ke kepolisian. "Pengakuannya, pelaku menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa korban belum lama mengenal pelaku. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara.

Menurut pengakuannya diketahui bahwa persetubuhan tersebut dilakukan sekali. "Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka," tegasnya.

Polisi mengancam pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun.

Baca Juga:Terungkap Penyebab Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang, Begini Kondisi Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini