Hamili Anak di Bawah Umur, Pelarian 2 Tahun Kakek Asal Pamekasan Berakhir

Pelarian kakek berinisial M, 74 tahun, asal Pamekasan berakhir setelah 2 tahun buron.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 14 Mei 2024 | 20:35 WIB
Hamili Anak di Bawah Umur, Pelarian 2 Tahun Kakek Asal Pamekasan Berakhir
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Pelarian kakek berinisial M, 74 tahun, asal Pamekasan berakhir setelah 2 tahun buron. Polisi menangkapnya atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S hingga hamil

Sebelumnya, M dilaporkan ke Polres Pamekasan atas kasus persetubuhan pada tanggal 25 November 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, peristiwa persetubuhan tersebut berawal pada bulan Februari 2021. 

Ketika itu, pelaku bertamu ke kediaman nenek korban yang tidak jauh dari rumahnya. 

Baca Juga:Siasat Bejat 2 Remaja Surabaya Setubuhi Gadis 14 Tahun

"Hari dan tanggalnya pelaku mengaku lupa, sekitar pukul 11.30 WIB pulangnya dari pasar tersangka atau pelaku M bertamu ke rumah nenek korban S, kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak memenuhi kemauannya," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2024).

Aksi bejat kakek M berlanjut sampai 6 kali, hingga korban hamil. Hingga akhirnya, kelakuan pelaku tersebut terbongkar dan dilaporkan ke polisi. 

"Tersangka menghilang selama kurang lebih 2 tahun dan baru berhasil ditangkap kemarin sore di rumah anak kandung tersangka di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan," katanya. 

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya sehelai sarung batik warna hitam terdapat corak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu.

Selain itu, Polres Pamekasan juta telah memeriksa korban dan 3 orang saksi. 

Baca Juga:Ayah Diduga Setubuhi Anak Tiri di Situbondo, Terbongkar Usai Ada yang Curiga Melihat Perut Korban

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini