SuaraJatim.id - Sempat melarikan diri, Sopir Toyota Agya merah L 1796 ACD penabrak Muhammad Iqbal Harianto (20) di perempatan Jalan Diponegoro-Jalan Musi akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku tabrak lari tersebut diamankan saat kabur ke Pasuruan. "Alhamdulillah, pelaku yang melarikan diri berhasil tertangkap dan diamankan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman kepada awak media, Rabu (22/5/2024).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (15/05/2024) dini hari. Saat kejadian pelaku melanggar lalu lintas dengan berputar balik di perempatan Musi-Diponegoro, Surabaya.
Ketika putar balik itulah, pelaku menyenggol ada dua motor yang menyebabkan salah satu pengendara motor tewas.
Baca Juga:Fakta Baru Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang, Sopir Sempat Tertidur
"Usai kejadian, sopir Agya ini mencoba melarikan diri menuju arah Mayjend Sungkono. Ia memasukan mobil sewaan itu ke parkiran Ciputra World Surabaya," kata Arif.
Bukannya berhenti, sopir Agya tersebut justru kabur. Kepada polisi, pelaku mengakui bersalah. Selain itu juga tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM).
"Di dalam parkiran Ciputra World, pelaku mengganti ban karena meletus dikarenakan tabrakan yang terjadi," jelasnya.
Usai mengganti ban yang meletus, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sidoarjo, guna mencari bengkel dan memperbaiki mobil Agya merah.
Pelaku melarikan diri ke Pasuruan. "Setelah kami profiling pelaku melalui tempat persewaan mobil, kami amankan pelaku di Pasuruan," ungkapnya.
Baca Juga:Eri Cahyadi Berkunjung ke Partai Golkar Surabaya, Sinyal Jalan Bersama di Pilkada?
Ternyata mobil yang dibawa pelaku tersebut merupakan mobil rental.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa