SuaraJatim.id - Satlantas Polresta Sidoarjo telah menetapkan sopir Fortuner berinisial AC, 33 tahun yang lindas balita di Krian Sidoarjo sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan sejumlah proses penyelidikan. Beberapa saksi hingga gelar perkara juga sudah. "Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," kata Ony.
Ony menjelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi. Sopir tersebut juga telah mengakui kurang berhati-hati.
Baca Juga:Detik-detik Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Tertabrak Pajero Tetangga, Berujung Meninggal
"Dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat sopir Fortuner dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kendati demikian, polisi belum menahan sopir Fortuner tersebut. "Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik, belum ada penahanan. Kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Sebelumnya, seorang bocah YKA (2) tewas usai terlindas mobil Toyota Fortuner berplat N 1770 HZ berwarna putih yang dikendari oleh AC di Perumahan Quality Riverside Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Usut punya usut, kecelakaan terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:Kasus Penembakan di Tol Waru-Sidoarjo, Pelaku Diduga Lebih dari Seorang