SuaraJatim.id - Asril Septian (23), Jalan Kunti, Semampir, Surabaya ditangkap polisi usai aksi terakhirnya mencuri motor tercium kepolisian.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap Polsek Sukolilo di rumahnya pada Jumat (7/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan kehilangan di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:Tak Bisa Sembunyi Lagi, 21 Pelaku Kejahatan di Surabaya Ditangkap
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian bergerak menangkapnya. Asril sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Akan tetapi berhasil mengamankannya.
Kepada polisi, Asril mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengungkapkan telah beraksi di 25 TKP. “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” kata Aan.
Diketahui, Asril memakai uang hasil pencurian motor untuk bermain MiChat dan membeli narkoba.
“Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” kata Aan.
Petugas kepolisian mengamankan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.
Baca Juga:Tertangkap Basah, Nasib Pencuri Motor di Bangkalan Berakhir Mengenaskan
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun.