SuaraJatim.id - Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian motor di Asrama Polisi (Aspol) Ketintang. Dua pelaku ditangkap berikut bersama penadahnya yang seorang wanita.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang korban pada Selasa (9/1/2024) yang kehilangan Yamaha Lexi merah bernopol L 2641 BAE.
"Sekitar pukul 14.15 WIB, motor saat itu di parkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Kemudian korban keluar rumah naik mobil untuk menjemput anaknya sekolah," ujar Hendro, Rabu (19/6/2024).
Setelah pulang menjemput anaknya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Dia juga baru sadar bahwa STNK motor diletakkan dalam jok. "Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dimulai dari TKP, interogasi saksi-saksi," terangnya.
Baca Juga:Viral Emak-emak di Sidoarjo Curi Daging Kurban, Warganet: Kok Gak Takut Karma
Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob mendapat informasi keberadaan IAF (27) warga Jalan Banyu Urip, Surabaya yang sedang sembunyi di Nganjuk. "Tersangka IAF yang berada di kos-kosan Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan," jelas Hendro.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan. Pasalnya, berdasar alat bukti, IAF tidak beraksi seorang diri. Berdasar keterangan IAF, pengembangan membawa Tim Resmob ke sebuah rumah di Jalan Kebonsari, Surabaya untuk mengamankan DR (26).
"Tim melakukan pengembangan pada kedua tersangka ke Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, untuk mencari penadah motor milik korban," paparnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang wanita berinisial ML (45) sebagai penadah dapat diamankan beserta barang bukti kwitansi jual-beli motor milik korban. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, IAF mengaku menjual motor curian itu bersama DR kepada ML seharga Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua. IAF mendapat Rp3 juta, sedangkan DR Rp1 juta.
Baca Juga:Persebaya Datangkan Gilson Costa, Bagaimana Nasib Andre Oktaviansyah?
"Kemudian oleh ML motor itu dijual lagi melalui jual-beli online dengan harga Rp5 juta," tambah Hendro.
Dari catatan polisi, IAF merupakan seorang residivis Tahun 2019 dan 2020, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara dalam kasus curanmor ini, IAF dan DR telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
Pertama, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.45 WIB di Warkop Barokah, Jalan Ngagel Rejo Kidul. Kedua, pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mustika Baru, Ngagel. Dan ketiga, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di Aspol Ketintang.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa