10 Muharam Jatuh Tanggal Berapa? Ini Amalan Sunah yang Dianjurkan

Muharam termasuk dalam salah satu bulan yang diistimewakan dalam Islam. Banyak peristiwa penting terjadi di bulan tersebut.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 11 Juli 2024 | 11:58 WIB
10 Muharam Jatuh Tanggal Berapa? Ini Amalan Sunah yang Dianjurkan
Seorang pria memanjatkan doa. (Pixabay/iqbalnuril)

SuaraJatim.id - Muharam termasuk dalam salah satu bulan yang diistimewakan dalam Islam. Banyak peristiwa penting terjadi di bulan tersebut.

Beberapa di antaranya, mulai dari diterimanya taubat Nabi Adam AS, Nabi Nuh berlabuh di bukit Zuhdi usai banjir bandang, hingga selamatnya Nabi Ibrahim AS dari api yang membakarnya.

Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan sejumlah amalan sunah, terutama di Hari Asyura.

Asyura merupakan hari kesepuluh pada Bulan Muharam dalam penanggalan Hijriah. Beberapa hadist menyarankan untuk berpuasa di hari tersebut.

Baca Juga:Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Simak Penjelasan, Hukum Aturan dan Waktu Idealnya

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya: "Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Anjuran puasa juga tercantum dalam kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari yang menyarankan untuk berpuasa Asyura pada 10 Muharram dan puasa Tasua pada 9 Muharram.

10 Muharam Jatuh Tanggal Berapa?

Terdapat perbedaan penetapan Tanggal 1 Muharam 1446 H. Organisasi Islam Muhammadiyah yang memakai hitungan hisab menetapkan awal tahun baru Hijriah pada 7 Juli 2024. Maka bila dihitung 10 Muharam 1446 H akan jatuh pada 16 Juli.

Baca Juga:Niat Puasa Syawal, Menyambung Pahala Ramadhan

Sementara itu, organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai rukaytul hilal menetapkan 1 Muharam 1446 H sehari setelahnya, yakni pada 8 Juli 2024. Hal ini diambil dengan dasar istikmal yang tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 002/SK/LF-PBNU/X/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini