Kasus Ronald Tannur Masuk Babak Baru, Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi

Kasus yang menjerat Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru.

Baehaqi Almutoif
Senin, 05 Agustus 2024 | 13:31 WIB
Kasus Ronald Tannur Masuk Babak Baru, Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Kasus yang menjerat Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki telah mendaftarkan kasasi kasus tersebut dengan mendatangi ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Sayang, Muzakki tak memberikan keterangan apapun setelah mendaftarkan kasus tersebut.

Muzakki meminta awak media untuk menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Baca Juga:Teka-teki Penculikan di Kediri Mulai Temui Titik Terang, Polisi Ungkap Fakta Baru

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengaku akan mempersiapkan memori kasasi terkait kasus Ronald Tannur.

Pihaknya menyebut akan fokus menyiapkan sejumlah bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi (fokus),” ujar Agustian Sunaryo dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com.

Dia mengatakan, dalam memori kasasi pihak JPU tidak sepakat dengan vonis hakim. Banyak bukti yang menurut jaksa mengarah ke dakwaan, mulai dari ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, hingga keterangan sejumlah saksi.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” katanya.

Dalam memori kasasi nanti hakim dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:Kesaksian Warga Detik-detik Dugaan Penculikan di Kediri, Korban Terluka

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini