Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 November 2024 | 21:22 WIB
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Bakal calon gubernur Jawa Timur dari PKB, Luluk Nur Hamidah. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJatim.id - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah angkat bicara mengenai kebijakan Prabowo.

Dia mengapresiasi langkah yang diambil pemerintahan Prabowo Subianto. Menurutnya, ini merupakan langkah signifikan untuk mendukung para pelaku UMKM di Indonesia, termasuk di Jatim.

Baca Juga:Lukmanul Khakim Ingin Libatkan Mahasiswa untuk Berpartisipasi Sebagai Lokomotif Pembangunan Jatim

"Mbak Luluk siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar menyasar pada UMKM yang kondisinya memang berat," ujar Luluk dalam rilis yang diterima, Kamis (7/11/2024).

Luluk mengungkapkan, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari presiden untuk mewujudkan kebijakan yang menyentuh langsung di masyarakat.

Mantan anggota DPR RI itu menyatakan komitmennya untuk melaksanakan peraturan yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

Pihaknya memastikan para pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan keringanan tersebut dapat dirasakan semuanya.

Luluk berjanji ajan menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku UMKM yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam penerapan peraturan pemerintah ini. "Mbak Luluk siap mengadvokasi dan menyediakan layanan pengaduan jika ada UMKM yang mendapatkan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah ini," katanya.

Baca Juga:Luluk Singgung Masih Tingginya Lulusan SMK di Jatim yang Menganggur

Dia telah meminta jajaran PKB di Jatim untuk ikut melayani usai pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024. "Saya minta kantor DPW PKB, DPC PKB, DPAC, dan bahkan Ranting PKB untuk melayani warga pasca pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024," katanya.

Menurutnya, infrastruktur partai bisa digunakan untuk memastikan kebijakan berjalan lancar. “Dukungan untuk UMKM adalah bagian dari komitmen kami,” ungkapnya.

Kebijakan Prabowo ini selaras dengan visi dan misinya dalam menciptakan 1 juta UMKM di Jawa Timur. Penghapusan utang macet ini menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat ekonomi rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini