Maling Motor di Pasuruan Ketangkap Basah Warga, Begini Nasibnya

Seorang pria di Pasuruan menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri sepeda motor di sebuah minimarket kawasan Purwosari.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:46 WIB
Maling Motor di Pasuruan Ketangkap Basah Warga, Begini Nasibnya
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Seorang pria di Pasuruan menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri sepeda motor di sebuah minimarket kawasan Purwosari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 06.15 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Mat Bahar itu ditangkap warga sebelum berhasil membawa kabur motor Beat milik Agung Firmansyah.

Awalnya pelaku bersama temannya mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Keduanya naik motor Nmax. Setelah menemukan targetnya, Mat Bahar melancarkan aksinya.

Baca Juga:Teror di Jalan Sepi, 2 Pria Pasuruan Jadi Korban Pembacokan dan Pemboman Misterius

Menggunakan kunci T, pelaku berusaha membobol motor korban dan berhasil membawanya kabur.

Namun, aksi pelaku tercium pemiliknya dan saksi yang kemudian mengejar hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Karangsono-Sukorejo. Warga berhasil menangamankan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci T. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto dilansir dari BeritaJatim --jaringan Suara.com.

Polisi juga berhasil mengamankan ponsel pelaku dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya.

Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” katanya.

Baca Juga:Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini